2,99 Juta Pelanggan PLN Dapat Penurunan Tarif Listrik
(Ilustrasi )
JAKARTA- PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memberikan
penurunan tarif listrik bagi 7 golongan pelanggannya pada masa pandemi virus
corona ini. Penurunan tarif listrik sebesar Rp 22,5/kWh diberikan mulai Oktober
sampai Desember 2020.
Kini, tarif listrik
terhitung menjadi Rp 1.444/kWh dari semula Rp 1.467/kWh. Senior Manager General
Affairs atau Juru Bicara 2 PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin mengatakan,
sekitar 2,99 juta pelanggan PLN akan mendapatkan penurunan tarif listrik mulai
bulan ini. "Untuk pelanggan PLN UID Jaya sekitar 2,99 juta
pelanggan," ujar Emir Jumat (2/10/2020).
Penghitungan penurunan tarif
ini akan dihitung otomatis dalam tagihan. Executive Vice President
Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengungkapkan, masyarakat dapat
memanfaatkan kemudahan ini untuk menunjang kegiatan ekonomi. Pandemi virus
corona membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan kondisi ekonomi.
"Dengan adanya
penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan
golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang
kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung saat
dihubungi secara terpisah, Jumat (2/10/2020).
“Silakan nikmati penurunan
tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” lanjut
dia
Golongan pelanggan PLN yang
mendapatkan penurunan tarif listrik Ada 7 golongan yang mendapatkan keringanan
penurunan tarif listrik PLN ini, yaitu:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA
4. R-2 TR 5500 VA
5. R-3 TR 6600 VA
6. B-2 TR 6600 VA
7. B-2 TR 200 kVA
Kode R-1, R-2, R-3
menandakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga. Sementara, kode B-2
artinya kode penggunaan listrik pada bisnis.
Subsidi listrik gratis diskon 50 persen T PLN
juga memberikan subsidi listrik gratis dan subsidi listrik diskon 50 persen
bagi pelanggan PLN dengan pemakaian daya tertentu. Pelanggan yang berhak
mendapatkan listrik gratis adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450
VA. Sementara, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi
tarif listrik diskon 50 persen.
"Pelanggan rumah tangga
daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan rumah
tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai
sejak April 2020," kata Agung.
Selain itu, keringanan tarif
juga diberikan kepada pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri
kecil berdaya 450 VA dengan pembebasan.(*)
sumber: Kompas.com